Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49 dan Tambahan Lembar Negara Republik
Indonesia 4288)
Didalam buku Ethics in Crime and Justice, Chapter 9 P.229-258, Penulis Jpycelyn
M Pollock, Soutwest Texas State University, terbitan Thomson Wadsworth, Fourth
Edition @ 2004;
Advokat adalah sebagai penjaga peraturan per Undang-Undangan.
Berdasarkan pasal 5(1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat;
Advokat adalah penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan
peraturan perundang-undangan.
|
|
Ir. YUDI WIBOWO SUKINTO. SH.MH.
A D V O K A T
Anggota PERADI
|